Sabtu, 29 Maret 2025

Kenali Mahrammu

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh 
Semangat Shubuh 

Mahram kamu (untuk perempuan) adalah:
1. Ayah
2. Kakek
3. Anak
4. Cucu
5. Saudara sekandung
6. Saudara seayah (beda ibu)
7. Saudara seibu (beda ayah)
8. Keponakan lelaki dari saudara/i kamu yg sekandung, atau yg hanya seayah, atau yg hanya seibu denganmu
9. Paman dari saudara ayah atau saudara ibu
10. Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (syarat: sdh berhubungan badan dgn ibu)
11. Anak lelaki suami yg dibawa dari pernikahannya sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami
12. Mertua atau mantan mertua
13. Menantu atau mantan menantu
14. Saudara sesusuan dan siapa saja yg merupakan mahram saudara sesusuanmu dari nasab dia, maka menjadi mahrammu juga

*Nah SELAIN DARI POIN 1-14... itu BUKAN mahram kamu.*

*Mereka ga boleh bersentuhan dan bersalaman dgn kamu, ga boleh liat aurat kamu, dan ga boleh nemenin kamu safar.*

_CATATAN_
*❗Sepupu bukan mahram*
*❗Ipar bukan mahram*
*❗Anak angkat atau anak asuh bukan mahram*
*❗Ayah angkat bukan mahram*
*❗Suaminya tante (suami dari saudarinya ibu atau ayah) juga bukan mahram*

*Jadi kalo besok lebaran kamu ketemu sama lelaki SELAIN DARI POIN 1-14 dan yg disebut dlm CATATAN di atas ini, kamu DILARANG salaman yaa.*

*_Untuk mahram laki-laki sama seperti poin di atas, hanya diganti perempuan semua (ibu, nenek, saudari sekandung, dst)._*

Rasulullah ﷺ bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
*"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya."* (HR. Thobroni)

Mari sholat shubuh berjamaah di masjid lanjut doakan ortu dan sesama muslim 

Mari sedekah ke masjid an Naafi ppmi rek BSI 7249809009
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Henri Gusmayadi - WAG Tahajjud

Zakat Tabungan




Tulisan saya, dua hari lalu, berjudul "Beda Zakat, Infaq, Shodaqoh" direspons banyak pembaca. 

Selain yang menyampaikan ucapan terima kasih, beberapa di antara mereka melanjutkannya dengan melontarkan pertanyasan baru.

Senior saya di tempat kerja, dahulu kala, dari Bekasi, bertanya:

"Ustaz Jonih, terima kasih uraian tetang zakat, infak, dan shodaqohnya. Mohon tambahan pencerahannya:

'Jika bersawah yang dizakati kan hasil panennya, ya? 

Kalau tabungan, apakah harus dizakati setiap tahunnya, atau tambahan penghasilan yang baru saja yang dizakati?

Mantan petinggi (tinggi sekali), tapi rendah hati dan tetap semangat menyerap pengetahuan, suka mendengar dan membaca, dari Bandung Timur, mengirim bahan diskusi:

" … Bersamaan dengan pembayaran zakat fitrah, saya keluarkan 2,5% dari pendapatan selama tahun berjalan, maksudnya untuk zakat. Tapi, enggak tahu, zakat apa namanya. 

Sama petugas penerima, kadang ijab-qabulnya dimasukkan sebagai infak atau shodaqoh. Nah, ini bagaimana?"



Zakat penghasilan atau sering disebur dengan zakat profesi adalah jenis zakat yang belum ada pada zaman Rasulullah ﷺ . Istilah ini muncul pada zaman modern atas ijtihad para ulama.

Termasuk ke dalam penghasilan adalah gaji, bonus, honorarium, tabungan, deposito, atau harta yang disimpan di _safe deposit box_.

Wacana ini muncul sebab rasa keadilan yang terbit di dalam hati atas berbagai profesi yang berpotensi menghasilkan penghasilan yang  besar, tapi "dianggap" tidak wajib berzakat, dengan alasan tidak ada contohnya dari Kanjeng Nabi.

Sementara, petani yang bekerja keras di sawah, harus mengeluarkan zakatnya, setiap mereka panen.

Kemudian, apabila seorang profesional dengan penghasilan lumayan, setelah mengeluarkan zakatnya, ia menabung. Apakah uang di tabungan ini wajib pula dizakati? 

Atau, sambil bekerja pada sebuah perusahaan besar, orang itu, dari sebagian penghasilannya, membeli dan memelihara sapi hingga puluhan jumlahnya. Sapinya, harus juga dizakati? Padahal, uang modal beli sapi, sebelumnya sudah dizakati?

Ada pendapat, sebab uang untuk belanja sapi, sebelumnya sudah dizakati sebagai zakat penghasilan,  maka walu peternakan sapi berkembang hingga jumlah ternaknya puluhan, tidak perlu lagi dibayarkan zakatnya. Tidak dobel zakat!

Pandangan lain, mengatakan bahwa semua bentuk harta, ketika mencapai nishab dan haul,  wajib dikeluarkan zakatnya. 

Demikian halnya dengan tabungan, jika jumlahnya mencapai nishab dan haul, wajib lagi dizakati.

Ada hadits yang redaksinya sangat keras akan hal ini: "Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di neraka jahanam." (HR. Bukhari).

Nishab harta tabungan dan harta sejenis dikorelasikan ke emas: 85 gram emas; besarnya zakat: 2,5%. 

*Bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakatnya?*

Penghitungan tabungan dilakukan pada saat sudah satu tahun. Dan catatan haul-nya adalah dimulai dari harta itu mencapai _nishab_.

Para ulama menyebutkan bahwa jika kita menabungnya di bank konvensional, bunganya dikeluarkan; jangan masuk hitungan.

Apabila menggunakan bank syariah, nilai bagi hasil ditambahkan ke dalam saldo akhir.

*Contoh perhitungan*:

Bimbi –nama seorang gadis kaya, memiliki tabungan senilai Rp165.000.000,00

Harga emas pada akhir Maret 2025 adalah Rp1.800.000,00

Maka nishab zakatnya adalah Rp1.800.000 x 85 gram emas = Rp153.000.000,00

Besarnya zakat tabungan Bimbi: Rp165.000.000 x 2,5% = Rp4.125.000, sajah!

Zakat tabungan ini, dikeluarkannya, setiap tahun, sepanjang jumlah uang masih mencapai satu nisab.

Para ulama telah bekerja keras mencurahkan waktu dan ilmunya, sehingga melahirkan ijtihad tentang zakat penghasilan, zakat profesi, atau zakat tabungan. Kita tinggal mengikutinya.

Akan tetapi, *tetap masih ada pendapat yang mengatakan: tidak ada zakat-zakat itu. Nabi saw tidak mencontohkannya. Tidak ada hadits-nya!*

*Penghargaan atas Ijtihad dan Prinsip Keadilan Islam*

Mu'adz bin Jabal diutus Rasulullah ﷺ  ke Yaman, sebagai hakim di sana. 

"Dengan dasar apa kamu akan memutuskan perkara?" tanya Nabi ﷺ.

"Dengan Kitab Allah," 

"Jika tidak kamu temukan dalam Kitab Allah?"

"Aku putuskan berdasarkan sunnah Rasulullah."

"Jika di sana tidak juga kamu dapati?" 

"Aku akan putuskan dengan pikiranku semaksimal mungkin," jelasnya

Nabi Muhammad memuji Muadz,"_*Laqad shodaqa rasula rasulullah_. Sungguh telah benarlah utusannya Rasulullah*!"

Rasulullah ﷺ mengapresiasi pendapat atau ijtihad yang Muadz kemukakan atas sesuatu yang belum pernah Nabi lakukan!


*Prinsip keadilan Islam*:

Kalau petani yang mengerjakan sawahnya dengan susah payah, harus mengeluarkan zakat; sementara orang yang bekerja di ruang ber AC -dengan penghasilan yang besar, tidak wajib zakat. 

Marilah kita bertanya kepada hati nurani!

Penunaian pembayaran zakat adalah untuk kepentingan umum, khususnya kaum fakir dan miskin. Pun, agar harta tak bergulir di kalangan kelompok kaya saja.

Dalam _qaidah usul fiqh_ ada yang dikenal dengan _Masalih Mursalah_ atau _Maslahah_ Mursalah – prinsip mengedepankan kepentingan umum.

Dengan berzakat, orang berpunya sangat sedikit saja hartanya terkurangi; tapi orang kebanyakan, kaum miskin, (kalau yang zakatnya banyak) mendapat manfaat yang berarti.

*Ajaran Kebijakan dari Nabi* ﷺ:

"Seseorang datang kepada Rasulullah ﷺ, berkata: "Wahai Rasulullah, celakalah aku!" Beliau bertanya, "Ada apa denganmu?" 

"Aku telah berhubungan intim dengan istri sementara aku dalam kondisi berpuasa (di bulan Ramadhan)." 

Rasulullah bertanya: "Apakah kamu memiliki budak untuk dimerdekakan?" Dia menjawab, "Tidak." 

Beliau bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut?" 

Dia menjawab, "Tidak." Nabi bertanya lagi: "Apakah kamu memiliki makanan untuk diberikan kepada kepada 60 orang miskin?" 

Dia menjawab, "Tidak." Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar di dalamnya ada kurma. 

Beliau bersabda: "Pergilah dan bersedekahlah dengannya." Orang tadi berkata: 

"Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus engkau dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan di antara dua desa dibandingkan dengan keluargaku." 

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: "Pergilah dan berilah makanan keluargamu." (HR. Bukahri – Muslim).



Ciomas, 29 Maret 2025, bakda Ashar, Salam, Jr*

*Pengasuh anak-anak yatim & dhuafa, penulis buku-buku _best sellers_, pengelola sekolah alam, dan alumnus Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hidayah, Bogor.